twitter
rss

Nama : Bianca Ayu Saraswati
NPM  : 32114158
Kelas  : 3DB01



     Pengertian Bank menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Bank adalah badan usaha kekayaan terutama didalam bentuk aset keuangan (financial assets) dan juga bermotifkan profit serta sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

       Pengertian Bank menurut UU No.10 Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


     Pengertian  Jasa-Jasa Bank (Fee based income) menurut  Kasmir(2001:109) adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya, bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif seperti kredit dan surat-surat berharga juga dapat memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”.      



     Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas, sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya.
      
      Disamping itu, kelengkapan jasa bank ini tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa. Jika bank tersebut berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank non devisa.


      Jenis Jasa-jasa Bank:

     1. Inkaso

Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

      2.Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

       3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

       4. Letter of Credit (L/C)/Ekspor Impor

Letter of Credit atau (Surat Kredit Berdokumen) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

       5. Travellers Cheque

Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.





Referensi:
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-bank-menurut-para-ahli-2/
(diakses pada tanggal 3 Maret 2017 jam 21.53)
http://ekouh.blogspot.co.id/2015/06/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html 
(diakses pada tanggal 3 Maret 2017 jam 22.00)
https://marissadewi.wordpress.com/2013/05/18/pengertian-jasa-jasa-bank-fee-based-income/
(diakses pada tanggal 3 Maret 2017 jam 22.15)
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-bank-menurut-para-ahli-2/
(diakses pada tanggal 3 Maret 2017 jam 22.05)