twitter
rss

HAK ASASI MANUSIA

       1.  Konsep Hak Asasi Manusia

Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

       2.  Berita Online
“Angeline Tak Sendiri, Ada 45 Kasus Kekerasan Anak Setiap Bulan”
Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan bocah Angeline (8) di Bali oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang paling menyita perhatian sepanjang 2015 ini.

Kasus bocah Angeline menunjukkan, bahwa anak Indonesia masih rentan menghadapi kekerasan. Maka Hari Anak Nasional yang diperingati hari ini, Kamis (23/7/2014) merupakan momen yang pas bagi masyarakat untuk mengevaluasi diri.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. Hal itu berdasarkan penerimaan pelaporan atau pengaduan ke KPAI dalam kurun waktu 2011-2014.

"Wilayah tindak kekerasan juga semakin meluas dan tindak kekerasan semakin kompleks," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda dalam diskusi di Universitas Atma Jaya, Jakarta pada Rabu 22 Juli 2015.

Dari data KPAI, sambung dia, didapat anak berhadapan dengan hukum dan tindak kekerasan menempati peringkat paling atas alias paling banyak yang dilaporkan ke KPAI. Kedua jenis pelanggaran hak anak itu pada 2011 berjumlah‎ 261 kemudian meningkat menjadi 487 laporan pada 2012. Meningkat lagi menjadi 508 laporan pada 2013 dan 456 laporan sampai September 2014.

Kasus pelanggaran hak anak berikutnya yang paling banyak dilaporkan terkait dengan pendidikan 146 pada 2011, 517 laporan pada 2012. Dan 497 laporan pada 2013, serta 455 di September 2014.
Kemudian ada kasus pelanggaran hak anak‎ berkaitan dengan kesehatan berjumlah 53 laporan pada 2011, 185 laporan pada 2012, 133 laporan pada 2013 dan 123 laporan pada September 2014.

Selanjutnya ada pelanggaran hak anak berkaitan dengan agama dan budaya, traffickingdan eksploitasi, pornografi dan napza, sosial dan budaya, serta hak sipil dan kebebasan.
Khusus anak berhadapan dengan hukum, pengaduan yang masuk ke KPAI, si anak menjadi saksi sebesar 2%, anak dalam proses peradilan sebanyak 2 persen, anak sebagai korban 53%, ‎dan anak sebagai pelaku 43%.

Sementara tindak kekerasan terhadap anak, lokusnya seputar kekerasan seksual, yakni pemerkosaan, asusila, pencabulan, sodomi. Lalu ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, penculikan, pembunuhan, dan bunuh diri.
"Data KPAI menunjukkan dalam 3 tahun terakhir ini setiap bulan terjadi 45 kekerasan terhadap anak. Pada 2014 misalnya, dari Januari sampai April minggu kedua tercatat ada 459 kasus," ujar Erlinda.

Melihat kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, menurut Erlinda, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif atau pencegahan secara serius. (Ndy/Ado)

      3.  Komentar

     Seharusnya kita lebih waspada lagi terhadap anak-anak kita. Terutama bagi anak-anak yang masih dibawah umur untuk selalu waspada kepada orang asing atau orang di lingkungan rumah kita jika ada perilaku yang mencurigakan dari orang terdekat maupun orang sekitar. Dan bagi pemerintah agar lebih memperberat hukuman bagi orang yang telah melakukan kekerasan terhadap anak apalagi jika sampai merenggut nyawa anak.

      4.  Referensi
· http://news.liputan6.com/read/2277529/angeline-tak-sendiri-ada-45-kasus-kekerasan-anak-setiap-bulan

HAK DAN KEWAJIBAN


1.  Konsep Hak dan Kewajiban

   Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb); kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).


2.  Berita Online
“Menhan: Hak dan Kewajiban Rakyat untuk Bela Negara”
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menhan berpendapat, bela negara bukan sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).

Mantan KSAD itu menjelaskan, jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.

Ditanya soal kesiapan anggaran dari program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.

Namun, anggaran program bela negara di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain.


3.  Komentar

   Menurut saya tentang berita online tersebut Hak dan Kewajiban untuk bela Negara adalah hal penting yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia. Karena dengan melakukan pembelaan terhadap Negara ini kita mencerminkan sebagai warga Negara yang baik. Terutama jika membela Negara ini tanpa adanya imbalan dan dilakukan secara sukarela.