HAK DAN KEWAJIBAN
1. Konsep Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb); kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
2. Berita Online
“Menhan: Hak dan
Kewajiban Rakyat untuk Bela Negara”
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan),
Ryamizard Ryacudu menegaskan bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh
rakyat Indonesia. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menhan berpendapat, bela negara bukan sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).
Mantan KSAD itu menjelaskan, jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.
Ditanya soal kesiapan anggaran dari program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.
Namun, anggaran program bela negara di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain.
Menhan berpendapat, bela negara bukan sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).
Mantan KSAD itu menjelaskan, jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.
Ditanya soal kesiapan anggaran dari program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.
Namun, anggaran program bela negara di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain.
3. Komentar
Menurut saya tentang berita
online tersebut Hak dan Kewajiban
untuk bela Negara adalah hal penting yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia.
Karena dengan melakukan pembelaan terhadap Negara ini kita mencerminkan sebagai
warga Negara yang baik. Terutama jika membela Negara ini tanpa adanya imbalan
dan dilakukan secara sukarela.